Politik
dan pemerintahan
Gedung
MPR-DPR
Istana
Negara, bagian dari Istana Kepresidenan Jakarta.
Indonesia menjalankan
pemerintahan republik presidensial multipartai
yang demokratis.
Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia
didasarkan pada Trias Politika yaitu
kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral,
namun setelah amandemen
ke-4MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya
juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat
melaluiPartai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil
provinsi dari jalur independen.[28] Anggota DPR dan DPD dipilih
melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan
lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan
golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini
diketuai oleh Taufiq
Kiemas. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie,
sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif
berpusat pada presiden, wakil
presiden, dan kabinet.
Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung
jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen.
Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai
Demokrat juga
menunjuk sejumlah pemimpin Partai
Politik untuk
duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat
kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan
strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari
seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif
sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi
Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan
administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap
dipertahankan.