Politik
dan pemerintahan
Gedung
MPR-DPR
Istana
Negara, bagian dari Istana Kepresidenan Jakarta.
Indonesia menjalankan
pemerintahan republik presidensial multipartai
yang demokratis.
Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia
didasarkan pada Trias Politika yaitu
kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral,
namun setelah amandemen
ke-4MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya
juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat
melaluiPartai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil
provinsi dari jalur independen.[28] Anggota DPR dan DPD dipilih
melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan
lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan
golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini
diketuai oleh Taufiq
Kiemas. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie,
sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif
berpusat pada presiden, wakil
presiden, dan kabinet.
Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung
jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen.
Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai
Demokrat juga
menunjuk sejumlah pemimpin Partai
Politik untuk
duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat
kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan
strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari
seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif
sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi
Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan
administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap
dipertahankan.
Indonesia saat ini
terdiri dari 34 provinsi,
lima di antaranya memiliki status yang berbeda. Provinsi dibagi menjadi 403 kabupaten dan 98 kota yang dibagi lagi menjadi kecamatan dan lagi menjadikelurahan, desa, gampong, kampung, nagari, pekon, atau istilah lain
yang diakomodasi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Tiap provinsi memiliki DPRD Provinsi dan gubernur;
sementara kabupaten memiliki DPRD Kabupaten dan bupati; kemudian kota memiliki DPRD Kota dan wali kota;
semuanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu dan Pilkada.
Bagaimanapun di Jakarta tidak terdapat DPR Kabupaten atau Kota, karena
Kabupaten Administrasi dan Kota Administrasi di Jakarta bukanlah daerah otonom.
Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua Barat,
dan Papua memiliki hak istimewa legislatur
yang lebih besar dan tingkat otonomi yang lebih tinggi dibandingkan provinsi
lainnya. Contohnya, Aceh berhak membentuk sistem legal sendiri; pada tahun
2003, Aceh mulai menetapkan hukum Syariah.[29] Yogyakarta mendapatkan status
Daerah Istimewa sebagai pengakuan terhadap peran penting Yogyakarta dalam
mendukung Indonesia selama Revolusi.[30] Provinsi
Papua, sebelumnya disebut Irian Jaya, mendapat status otonomi khusus
tahun 2001.[31] DKI Jakarta,
adalah daerah khusus ibukota negara. Timor
Portugis digabungkan
ke dalam wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1979–1999, yang kemudian
memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.[32]
Provinsi di Indonesia dan ibukotanya
Sumber: http://id.wikipedia.org
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar