Minggu, 10 Februari 2013


Politik dan pemerintahan
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Politik Indonesia
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/5/5f/Gedung_MPR-DPR.PNG/250px-Gedung_MPR-DPR.PNG
http://bits.wikimedia.org/static-1.21wmf8/skins/common/images/magnify-clip.png
Gedung MPR-DPR
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/9/98/Istana_Negara.JPG/250px-Istana_Negara.JPG
http://bits.wikimedia.org/static-1.21wmf8/skins/common/images/magnify-clip.png
Istana Negara, bagian dari Istana Kepresidenan Jakarta.
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melaluiPartai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen.[28] Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Taufiq Kiemas. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.


[sunting]Pembagian administratif
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Provinsi Indonesia
Indonesia saat ini terdiri dari 34 provinsi, lima di antaranya memiliki status yang berbeda. Provinsi dibagi menjadi 403 kabupaten dan 98 kota yang dibagi lagi menjadi kecamatan dan lagi menjadikelurahan, desa, gampong, kampung, nagari, pekon, atau istilah lain yang diakomodasi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tiap provinsi memiliki DPRD Provinsi dan gubernur; sementara kabupaten memiliki DPRD Kabupaten dan bupati; kemudian kota memiliki DPRD Kota dan wali kota; semuanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu dan Pilkada. Bagaimanapun di Jakarta tidak terdapat DPR Kabupaten atau Kota, karena Kabupaten Administrasi dan Kota Administrasi di Jakarta bukanlah daerah otonom.
Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua Barat, dan Papua memiliki hak istimewa legislatur yang lebih besar dan tingkat otonomi yang lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Contohnya, Aceh berhak membentuk sistem legal sendiri; pada tahun 2003, Aceh mulai menetapkan hukum Syariah.[29] Yogyakarta mendapatkan status Daerah Istimewa sebagai pengakuan terhadap peran penting Yogyakarta dalam mendukung Indonesia selama Revolusi.[30] Provinsi Papua, sebelumnya disebut Irian Jaya, mendapat status otonomi khusus tahun 2001.[31] DKI Jakarta, adalah daerah khusus ibukota negara. Timor Portugis digabungkan ke dalam wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1979–1999, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.[32]
Provinsi di Indonesia dan ibukotanya
Pulau Sumatera
·         Aceh - Banda Aceh
·         Sumatera Utara - Medan
·         Sumatera Barat - Padang
·         Riau - Pekanbaru
·         Kepulauan Riau - Tanjungpinang
·         Jambi - Jambi
·         Sumatera Selatan - Palembang
·         Bengkulu - Bengkulu
·         Lampung - Bandar Lampung
Pulau Jawa
·         Daerah Khusus Ibukota Jakarta
·         Banten - Serang
·         Jawa Barat - Bandung
·         Jawa Tengah - Semarang
·         Daerah Istimewa Yogyakarta - Yogyakarta
·         Jawa Timur - Surabaya
Kepulauan Sunda Kecil
·         Bali - Denpasar
·         Nusa Tenggara Barat - Mataram
·         Nusa Tenggara Timur - Kupang
Sumber: http://id.wikipedia.org
Pulau Kalimantan
·         Kalimantan Barat - Pontianak
·         Kalimantan Tengah - Palangka Raya
·         Kalimantan Selatan - Banjarmasin
·         Kalimantan Timur - Samarinda
·         Kalimantan Utara - Tanjung Selor
Pulau Sulawesi
·         Sulawesi Utara - Manado
·         Gorontalo - Gorontalo
·         Sulawesi Tengah - Palu
·         Sulawesi Barat - Mamuju
·         Sulawesi Selatan - Makassar
·         Sulawesi Tenggara - Kendari
Kepulauan Maluku
·         Maluku - Ambon
·         Maluku Utara - Sofifi
Pulau Papua
·         Papua Barat - Sorong
·         Papua - Jayapura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar